Uploaded byKoroz 0% found this document useful 0 votes78 views9 pagesOriginal TitlePENATA RUANG 1Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes78 views9 pagesPenata Ruang 1Original TitlePENATA RUANG 1Uploaded byKoroz Full descriptionJump to Page You are on page 1of 9Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
PerikananPertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kementerian. 4. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Propinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi adalah tim yang ditetapkan oleh
12 Feb 2019 1026 Bekerja Di Ruang Terbatas? Berikut 7 Prosedur Keselamatannya Bekerja di ruang terbatas memiliki keunikan tersendiri, bagaimana kita sebagai pekerja harus menyesuaikan ruang tempat kita bekerja dengan segala jenis peralatan dan kegiatan yang mendukung pekerjaan kita. Oleh karena itu bekerja di ruang terbatas memiliki peraturan dan prosedur keselamatannya sendiri. Tapi seperti apa yang disebut ruang terbatas? Apakah gua dengan kedalaman 2 meter termasuk dalam ruang terbatas? Melansir berbagai sumber, yang dimaksud ruang terbatas adalah ruangan dengan akses yang terbatas dan tidak dirancang sebagai tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus. Contoh dari ruang terbatas adalah bejana transpor, boiler, tangki penyimpanan, jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah serta segara ruang yang memiliki keterbukaan di atasnya dengan kedalaman melebihi 1,5 meter. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas confined space menyatakan bahwa bekerja di ruang terbatas confined space mempunyai risiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruangan terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas. Bicara soal jaminan perlindungan di ruang terbatas, berikut 7 prosedur keselamatan dalam pekerjaan ruang terbatas Adanya Pendataan Terhadap Ruang Terbatas Sebagai perusahaan, Anda diwajibkan untuk mendata seluruh area kerja ruang terbatas yang Anda miliki sesuai dengan definisi yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006. Setelah didata, ruang terbatas juga harus ditata seperti dibuatkan petunjuk, tanda bahaya, atau ditutup selama di luar jam kerja, serta pembatasan akses bagi orang-orang di luar pekerja. Tujuannya adalah memperjelas tindakan pengendalian yang pelu dilakukan dan membatasi orang-orang yang tidak berkepentingan untuk mengakses ruang terbatas sehingga meminimalisir potensi kecelakaan yang tidak perlu. Adanya Stuktur Analisa Bahaya yang Jelas Sebelum bekerja atau mempekerjakan orang lain di ruangan terbatas, sudah sepatusnya kita membuat analisa bahaya terhadap berbagai ancaman yang mungkin terjadi di ruang terbatas. Tujuannya untuk mengantisipasi bahaya sehingga kita bisa melakukan sosialisasi penangkalan bahaya kepada seluruh pekerja. Beberapa potensi bahaya yang harus dipantau adalah kemungkinan adanya kontaminasi yang berasal dari gas beracun, kurangnya oksigen, adanya cairan berbahaya, serta potensi kebakaran dan tekanan gas ruang terbatas. Melatih Pekerja dengan Kecakapan Keunikan ruang terbatas pada akhirnya menciptakan kualifikasi karyawannya sendiri. Tidak sembarangan orang bisa bekerja di ruang terbatas, perlu adanya skill dan kesadaran akan tanggap bencana mengingat ancaman bekerja di ruang terbatas sangat tinggi. Oleh karena itu pekerja yang kompeten dan sehat jasmani rohani sangat dibutuhkan untuk ruang terbatas. Terkadang memang sulit untuk menemukan pekerja dengan kriteria tersebut, namun Anda bisa mencetaknya dengan mengikuti Training Petugas di Ruang Terbatas bersama GoSafe Academy. Adanya Pembatasan Energi dan Penguncian Terbatasnya ruang untuk bekerja dan kondisi di mana pekerja harus berhadapan dengan aliran listrik, baling-baling, serta energi lainnya membuat bekerja di ruang terbatas tinggi akan risiko kecelakaan. Oleh karena itu diperlukan pembatasan energi dan penguncian dengan aman. Penguncian dan pembatasan energi ini bertujuan untuk menonaktifkan energi selama pekerja berada di ruang terbatas. Untuk aksesnya pun harus dipegang oleh si pekerja yang bersangkutan agar meminimalisir human error. Lindungi Diri dengan Perlengkapan yang Aman Sebagai pekerja di ruang terbatas dengan kriteria ruang kerja yang unik maka sangat penting untuk adanya kesadaran mengenakan seluruh alat pengamanan yang disarankan seperti helm, rompi senter, dan peralatan safety lainnya. Sebab peraturan dan tertib dalam bekerja saja tidak cukup. Potensi adanya celaka yang berasal dari alam sama tingginya dengan human error dan tidak bisa dihindari. Evaluasi Alat Kerja Adanya pengecekan alat kerja secara berkala merupakan prosedur lainnya yang harus dijalani untuk memastikan kerja di ruang terbatas tetap aman. Pengecekan ini bisa beruba pengecakan lokasi kerja, seperti ada kemungkinan terjadi longsoran, pemeriksaan alat-alat listrik, serta standar keamanan yang diterapkan. Biasanya untuk melakukan pengecekan atau evaluasi alat kerja bisa dilakukan oleh pekerja langsung atau tim kerja khusus seperti supervisor atau ahli teknisi yang lebih memahami standar keamanan dari alat kerja. Batasan Waktu Kerja yang Jelas Lokasi ruang kerja terbatas berbeda dengan ruang kerja pada umumnya, maka dari itu penerapan jam kerja berlebih sangat tidak dianjurkan. Hal ini didasari oleh faktor eksternal seperti lingkungan kerja, kapasitas oksigen, kondisi suhu di ruang terbatas dan faktor internal atau dari pekerjanya sendiri. Sebelum mempekerjakan seseorang di ruang terbatas, dianjurkan perusahaan membuat peraturan yang jelas mengenai batasan jam kerja. Tentu saja ini juga bertujuan untuk memaksimalkan setiap effort dari pekerja agar senantiasa maksimal namun tetap aman. Karena karakteristiknya yang unik, maka bekerja di ruang terbatas tidak bisa disamakan dengan pekerjaan umum yang lainnya. Disiplin dalam mengikuti seluruh peraturan dan tetap berpegang teguh pada keselamatan serta kesehatan ada tugas Anda sebagai pekerja agar tetap aman dan nyaman selama bekerja. Untuk pengalaman dan pengetahuan lebih mendalam mengenai bekerja di ruang terbatas, Anda dapat mengikuti Training Bekerja Di Ruang Terbatas bersama GoSafe Academy! Klik di sini untuk pendaftarannya!
Berdasarkanhasil penelitian terhadap 42 karyawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang di Bidang Pertamanan yang menjadi Responden dalam penelitian ini, hasil penelitian membuktikan bahwa “religiusitas, kompensasi dan lingkungan kerja non fisik berpengaruh terhadap komitmen organisasi” sepenuhnya diterima.
Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan dan Tanggung JawabPenata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata JabatanJabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fungsional Penata Pertanahan merupakan Jabatan Fungsional kategori Fungsional Penata Pertanahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atasPenata Pertanahan Ahli Pertama III/a dan III/bPenata Pertanahan Ahli Muda III/c dan III/dPenata Pertanahan Ahli Madya IV/a, IV/b, dan IV/cPenata Pertanahan Ahli Utama IV/d dan IV/eTugas JabatanTugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan yang terdiri ataspenyusunan kebijakan teknis pertanahandiseminasi kebijakan teknis pertanahanpendaftaran tanahpemeliharaan data tanah dan ruangpencatatan dan layanan informasi pertanahanpenatausahaan tanah ulayat/hak komunalhubungan kelembagaanpemberian lisensipenatagunaan tanahlandreformpemberdayaan tanah masyarakatpenanganan masalah pertanahanpengendalian dan pemantauan pertanahanpenertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanahkonsolidasi tanahpengadaan tanah dan pengembangan pertanahanpengembangan dan pemanfaatan tanahpengembangan penilaian pertanahanpemanfaatan informasi nilai tanahStandar Kompetensi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Tahun 2023Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata PertanahanPetunjuk TeknisPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jabatan Pilihan
kelompokdi bidang Penyuluhan Kehutanan. 14. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 15. Standar Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalahJabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan Menteri PAN-RB Nomor 78 Tahun 2020 dan pdfnyaJabatan Fungsional Penata Ruang diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, yang dapat di download dibagian bawah halaman Fungsional Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang Jabatan Fungsional Penata RuangJenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri dariPenata Ruang Ahli Pertama;Penata Ruang Ahli Muda;Penata Ruang Ahli Madya; danPenata Ruang Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri daripengaturan penataan ruang;pembinaan penataan ruang;pelaksanaan penataan ruang; danpengawasan penataan dari unsur kegiatan, terdiri atasa. pengaturan penataan ruang, meliputipenyusunan pengaturan rencana tata ruang;penyusunan pengaturan pembinaan penataan ruang;penyusunan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;penyusunan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;penyusunan pengaturan pengawasan penataan ruang;penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang;penelaahan dan analisis terkait program khusus pada kegiatan pengaturan penataan ruang; danpengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pengaturan penataan pembinaan penataan ruang, meliputipelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi bidang penataan ruang;fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat;pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang;pelaksanaan penyebarluasan informasi penataan ruang;pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang;penelaahan dan analisis kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pembinaan penataan ruang; danpengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pembinaan penataan pelaksanaan penataan ruang, meliputiperencanaan tata ruang;peninjauan kembali rencana tata ruang;pemanfaatan ruang;pengendalian pemanfaatan ruang;penertiban pemanfaatan ruang;penelaahan dan analisis kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang; danpengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pelaksanaan penataan pengawasan penataan ruang, meliputipemantauan dan evaluasi;pengawasan teknis;pengawasan khusus;penelaahan dan analisis kegiatan yang terkait program-program khusus pada kegiatan pengawasan penataan ruang; danpengevaluasian pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pengawasan penataan ruang. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata RuangPengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang dapat dilakukan melaluipengangkatan pertama;perindahan dari jabatan lain; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut jumlah rencana tata ruang baik rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang ditetapkan oleh kebijakan masing-masing wilayah;jumlah rekomendasi kesesuaian dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang;tingkat kompleksitas isu wilayah berdasarkan luas wilayah dan tingkat kepadatan wilayah;jumlah tindaklanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang; danjumlah tindak lanjut penanganan sengketa dan konflik penataan ruang. Target Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penata RuangTarget Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang setiap tahun ditetapkan paling sedikit 12,5 dua belas koma lima untuk penata Ruang Ahli Pertama;25 dua puluh lima untuk penata Ruang Ahli Muda;37,5 tiga puluh tujuh koma lima untuk penata Ruang Ahli Madya; dan50 lima puluh untuk penata Ruang Ahli PAK Penata Ruang diajukan olehpejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang pada Instansi Pusat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang atau yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penataan ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi; danpejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Ruang atau yang membidangi urusan kepegawaian di Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Penata Ruang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/ yang berwenang menetapkan Angka Kredit, adalahmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama sampai dengan Penata Ruang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; danpejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Penata Ruang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kompetensi Jabatan Fungsional Penata RuangUntuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penata Ruang wajib diikutsertakan dalam yang diberikan bagi Penata Ruang disesuaikan dengan hasil analisiskebutuhan pelatihan dan penilaian yang diberikan kepada Penata Ruang, antara lain dalam bentuka. pelatihan fungsional; danb. pelatihan teknis bidang Penataan pelatihan, Penata Ruang dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputia. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;b. seminar;c. lokakarya workshop; dand. konferensi. Kelas Jabatan Fungsional Penata RuangKelas Jabatan Fungsional Penata Ruang sebagai berikutPenata Ruang Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280 ;Penata Ruang Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;Penata Ruang Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; danPenata Ruang Ahli mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link Tunjangan Fungsional Jabatan Penata RuangTunjangan Fungsional Jabatan Penata Ruang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Besaran Tunjangan Penata Ruang Penata Ruang Madya Rp Penata Ruang Muda Rp Penata Ruang Pertama Rp Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Penata Ruang dapat didownload Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, dapat di download disini Semoga bermanfaat dan terima kasih. ahLFo1.